PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-25/PJ/2017
PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL
PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK
PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI
PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI
POINT - POINT UTAMA :
- Peraturan ini di buat untuk perusahaan yang omzet per tahunnya diatas 4,8 Milliyard (penghasilan tidak bersifat Final).
- Pada dasarnya peraturan ini mengacu pada pembiayaan biaya pinjaman yang antara lain :
- Bunga Pinjaman
- Dinkonto atau premium yang berkaitan dengan pinjaman
- Biaya pinjaman yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (Audit, notaris, dll)
- Beban keuangan dalam sewa pembiayaan
- Biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang
- Selisih Kurs
- Perbandingan Pinjaman dan modal yang diperbolehkan adalah 4:1, artinya pinjaman yang diperbolehkan sebanyak 4 Kali modal, selebihnya biaya atas pinjaman tersebut tidak boleh dibiayakan secara fiskal atau diperlakukan koreksi Fiskal.
- Pinjaman yang memiliki hubungan istimewa harus dinilai kewajarannya, jika dinilai kurang wajar (terlalu besar) maka akan dianggap sebagai penerimaan Deviden, atau dikoreksi fiskal.
- Jika biaya pinjaman digunakan untuk usaha tertentu yang penghasilannya bersifat Final, maka tidak bisa di biayakan atau akan diperlakukan koreksi Fiskal.
- Besarnya biaya pinjaman yang bisa dibiayakan dihitung berdasarkan rata2 perbulan perbandingan Hutang : Modal

Comments