PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-25/PJ/2017

PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK
PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI

POINT - POINT UTAMA :
  • Peraturan ini di buat untuk perusahaan yang omzet per tahunnya diatas 4,8 Milliyard (penghasilan tidak bersifat Final).
  • Pada dasarnya peraturan ini mengacu pada pembiayaan biaya pinjaman yang antara lain :
    • Bunga Pinjaman
    • Dinkonto atau premium yang berkaitan dengan pinjaman
    • Biaya pinjaman yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (Audit, notaris, dll)
    • Beban keuangan dalam sewa pembiayaan
    • Biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang
    • Selisih Kurs
  • Perbandingan Pinjaman dan modal yang diperbolehkan adalah 4:1, artinya pinjaman yang diperbolehkan sebanyak 4 Kali modal, selebihnya biaya atas pinjaman tersebut tidak boleh dibiayakan secara fiskal atau diperlakukan koreksi Fiskal.
  • Pinjaman yang memiliki hubungan istimewa harus dinilai kewajarannya, jika dinilai kurang wajar (terlalu besar) maka akan dianggap sebagai penerimaan Deviden, atau dikoreksi fiskal.
  • Jika biaya pinjaman digunakan untuk usaha tertentu yang penghasilannya bersifat Final, maka tidak bisa di biayakan atau akan diperlakukan koreksi Fiskal.
  • Besarnya biaya pinjaman yang bisa dibiayakan dihitung berdasarkan rata2 perbulan perbandingan Hutang : Modal

Comments

Popular Posts