TUTORIAL AKTIVASI EFIN

 

Bagi Wajib Pajak baru yang sudah daftar aplikasi Efin, pasti harus aktivasi Efin untuk bisa melakukan transaksi perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan pajak. di sini saya sudah membuat Tutorial bagi yang masih mengalami kesulitan tentang aktivasi Efin :
  1. Buka Website pajak di djponline.pajak.go.id
  2. Pilih menu "daftar"
  3. Masukkan nomor Efin yang didapatkan dari kantor pajak dan alamat email yang digunakan untuk mendaftar Efin, maka WP akan menerima Link aktivasi melalui email
  4. Buka email dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan Efin anda, masukkan NPWP dan password efilling anda (password efilling terdiri dari 8 digit, bebas bisa berupa angka maupun huruf)
  5. Kembali ke website pajak, lakukan login dengan NPWP dan password yang sudah anda buat, maka anda akan otomatis masuk ke halaman Efin anda
  6. Didalam Efin ada beberapa menu :
    • Ebilling untuk membuat Kode Billing yang akan digunakan untuk sarana pembayaran semua jenis pajak.
    • Efilling digunakan untuk melaporkan pajak secara elektronik baik SPT Masa maupun SPT Tahunan
    • Eform digunakan untuk mengunduh format SPT Tahunan elektronik baik untuk perorangan maupun Badan Usaha
    • E-Bupot digunakan untuk membuat bukti potong pajak tertentu, dalam beberapa kasus ada WP yang tidak memiliki menu e-bupot, itu dikarenakan WP tersebut bukan merupakan WP yang harus membuat Bukti Potong secara elektronik, tetapi WP bisa mengajukan untuk menambahkan menu e-bupot ke KPP tempat WP terdaftar
  7. Jika tidak bisa membuat ID Billing dari ebilling maka ,
    • Buka website sse3.pajak.go.id
    • pilih menu "belum punya akun"
    • Lakukan registrasi, maka anda akan menerima link aktivasi melalui email
    • Buka link aktivasi, maka secara otomatis akun anda teraktivasi
    • kembali ke website sse3.pajak.go.id lakukan login dengan NPWP dan password yang anda buat saat registrasi
    • Pilih menu "isi SSE"
    • Yang harus diperhatikan adalam mengganti Jenis Pajak, Jenis Setoran, masa Pajak, Tahun Pajak dan jumlah setoran
    • Khusu untuk PPh Final Pasal 4(2) Kode jenis pajak 411128 kode jenis setoran 420, tarif 0,5% dari omset berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018
    • Setelah proses pengisian selesai, maka simpan, pilih "ya" jika data sudah benar, lalu pilih kode billing, maka kode billing anda sudah terbentuk

Semoga informasi ini membantu..........................................
Jika ada yang ingin ditanyakan bisa hubungi 081232399511

Comments