Cara Pemanfaatan PMK 44 tahun 2020 PPh Final UMKM


Seperti yang telah diketahui bersama bahwa berhubungan dengan pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif pajak, mulai dari insentif PPh 22 dan PPN Import barang - barang tertentu yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19 untuk perusahaan yang memiliki ijin KITE, insentif PPh 21, insentif PPh 25 badan usaha, hingga insentif PPh Final untuk pengusaha UMKM.
Bagi semua pelaku usaha UMKM yang akan memanfaatkan insentif ini harus sudah melapor SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 dan memenuhi kriteria (KLU) yang terlampir dalam PMK Nomor 44 Tahun 2020.
Berikut cara pengajuan untuk memanfaatkan insentif PMK  Nomor 44 Tahun 2020 :
  1. Pastikan Wajib Pajak telah melakukan aktivasi EFIN di situs pajak, baik itu di djponline maupun di situs atau website lain yang ditunjuk oleh pajak.
  2. Pastikan Wajib Pajak telah melapor SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2019
  3. Buka website pajak (disini saya contohkah djponline.go.id)
  4. Pilih Thumbnail "Layanan"
  5. Klik Info KWSP
  6. Lalu scroll ke bawah dan temukan "Profil Pemenuhan Kewajiban"
  7. Pilih "Surat Keterangan PP 23"
  8. Masukkan KODE yang berada di kotak dan klik "submit"
  9. Maka akan timbul informasi dan pilih "cetak Surat Keterangan"
  10. Periksa kembali surat keterangan dan pastikan di bagian bawah Surat Keterangan "Surat Keterangan ini juga dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh Final ditanggung oleh Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan dalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020"
Dengan memiliki Surat Keterangan tersebut Wajib Pajak sudah bisa memanfaatkan insentif PPh Final ditanggung Pemerintah sampai dengan Masa Pajak September 2020, tetapi ingat bahwa Kode Billing harus tetap diterbitkan dan Wajib membuat Laporan per tiga bulanan dengan format sesuai dengan Lampiran yang ada pada PMK Nomor 44/PMK.03/2020.

Selamat Mencoba

Comments