PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Hello Viewer 👌...................
Hari ini Diary Pajak akan di update dengan membahas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kenapa saya memilih topik ini, karena topik ini diperlukan oleh semua kalangan (menurut saya hampir semua dari kita membayar PBB), alasan lain adalah karena ada peraturan baru mengenai Pengurangan PBB, baru diundangkan sekitar sebulan yang lalu.
Subyek dan Objek PBB
- Subyek dan Obyek PBB
- Subyek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi,
dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, jadi PBB ada yang atas nama pemilik juga ada yang atas nama Badan Usaha (PT, CV, Koperasi dll), ada juga yang atas nama orang lain karena belum diubah / diperbaharui. - Obyek PBB adalah Bumi (Tanah) dan Bangunan, bangunan yang di maksud disini bukan hanya rumah, gedung tapi juga beberapa unsur ini :
- Jalan Tol
- Kolam Renang
- Pagar Mewah
- Tempat olah raga
- Galangan kapal
- Taman mewah
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
- Dan beberapa fasilitas lain yang memberi manfaat
- Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan, misalnya tempat ibadah.
- Tanah Kuburan
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak.
- Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
- Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) adalah Harga rata - rata yang diperoleh dari nilai jual beli, dalam real case biasanya NJOP diambil dari Nilai yang sudah tercantum di PBB sebelumnya atau nilai jual beli (dipilih mana yang lebih besar), mungkin untuk yang di kota - kota besar bilang sudah pasti nilai jual lebih besar tapi tidak sepenuhnya benar karena di kampung atau di pelosok - pelosok harga tanah masih sangat murah bahkan tidak jarang yang lebih kecil dari nilai yang tertera di NJOP.
- Surat Pemberatahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang yang harus kita bayar, dalam kehidupan sehari - hari kita menyebutnya PBB karena lebih familiar.
- Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang, ini adalah formulir yang harus kita isi kalau kita mendaftarkan PBB atas tanah atau bangunan yang kita miliki, biasanya kalau kita beli tanah atau rumah baru tetapi kebanyakan sudah diuruskan oleh pegawai Notaris kita tinggal tanda tangan saja.
- Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila kita tidak mendaftaran obyek pajak yang kita miliki, nilai yang tercantum dalam SKP adalah sebesar pajak terhutang ditambah denda sebesar 25% dari pajak yang terhutang.
- Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila kita tidak membayar atau terlambat membayar pajak terhutang, nilai STP sebesar pajak terhutang ditambah denda keterlambahan sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan, STP tidak langsung diterbitkan saat kita terlambat bayar tetapi diterbitkan sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak jadi tidak bisa di prediksi.
- Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah Nilai yang dibebaskan dari pengenaan pajak, besarnya NJOPTKP berubah - ubah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP), DPP PBB di hitung dari NJOP dikurangi NJOPTKP.
- Tarif PBB adalah 0,5% dari Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung dari NJOP dikurangi NJOPTKP, berdasarkan PMK NOMOR : 23/PMK.03/2014, NJOPTKP yang berlaku saat ini sebesar 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Saya rasa contoh penghitungan tidak terlalu penting karena penghitungan PBB sangat mudah jadi saya kasih contoh yang simple aja.
Misal :
Mr. X membeli sebidang tanah dari Mr. Y seharga Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) tetapi Mr. X tidak mendapat SPPT karena SPPT atas tanah tersebut masih gabungan dengan pemilih yang lain, maka yang harus dilakukan oleh Mr. X adalah :
- Mendaftarkan Obyek pajak yang dimiliki ke kantor pajak tempat obyek pajak berada dengan mengisi formulir yang sudah di sediakan oleh Kantor Pajak.
- PBB yang harus dibayar sebesar :
- Nilai Perolehan (Nilai Jual ) = Rp100.000.000,-
- NJOPTKP = Rp 12.000.000,-
- DPP = Rp 88.000.000,-
- Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% X 88.000.000,- = Rp 440.000,-
Untuk Topik ini kita bahas besok ya, jadi jangan lupa untuk membuka edisi setelah hari ini, OK 👌
Untuk hari ini Diary Pajak sampai di sini dulu ya, Diary Pajak akan di update setiap hari kecuali ada halangan, dan bila para viewer ingin tanya - tanya informasi seputar pajak bisa call / WA di 087832985413 no SMS yaaaa 👋

Comments