PENGURANAG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Hello Viewer apa kabar? maaf untuk beberapa hari ini ada hal yang membuat saya tidak bisa update Diary Pajak ini, seperti yang saya janjikan sebelumnya bahwa hari ini saya mau membahas peraturan baru mengenai Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), lets go.......

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Dasar Hukum
     Dasar hukum penguranan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan pada tanggan 20 Juni 2017 dan diundangkan (mulai berlaku) pada tanggal 21 Juni 2017.

Istilah- istilah yang berkaitan 
  • Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
  • Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya denda administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
  • Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB) adalah surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang PBB.
Kondisi yang diperbolehkan untuk mengajukan Pengurangan PBB
  • Kondisi ketidakmampuan (kesulitan) Subyek Pajak yang bisa berupa kerugian atau kepailitan yang terjadi pada akhir tahun sebelum Surat Pengajuan, hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan Laporan Keuangan atau pencatatan dan SPT Tahunan PPh.
  • Kondisi Obyek pajak yang tidak memungkinkan, misalnya terjadi bencana alam (tanah longsor, gunung meletus, gempa  bumi, tsunami, banjir, kekeringan, angin topan) dan sebab lain yang luar biasa (kebakaran, wabah penyakit, wabah hama, hura-huru, kerusuhan, atau tindak anarkis)
Besarnya Pengurangan PBB
  • Untuk kondisi Subyek pajak (kerugian / kepailitan) pengurangan yang diperoleh maksimal sebesar 75% dari nilai yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
  • Untuk kondisi Obyek Pajak pengurangan yang diperoleh maksimal sebesar 100% dari nilai yang tercantum dalam STTP, SKP PBB, atau STP PBB. 
Syarat - Syarat yang harus dipenuhi saat pengajuan Surat Pengurangan PBB
  • WP harus bebas dari pengajuan surat - surat yang berhubungan dengan PBB misalnya surat permohonan keringanan PBB atau surat permohonan pembetulan PBB, jika masih dalam pengajuan surat - surat tersebut maka harus menunggu keluar Surat keputusan baru bisa mengajukan Surat Pengurangan PBB.
  • Diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan :
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STTP
    • 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya SKP PBB
    • 1 (satu) bulen terhitung sejak tanggal diterimanya STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB.
    • 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan dalam hal Wajib Pajak mengajukan surat pembetulan PBB.
  • Dalam hal kondisi Objek pajak maka surat pengurangan harus diajukan maksimal 6 (enam) bulan sejak terjadinya bencana dan sebab luar biasa lainnya, dengan mencabut pengajuan - pengajuan yang sedang berjalan (jika ada)
 Cara Pengajuan Pengurangan PBB
  • 1 (satu) permohonan untuk  1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
  • Diajukan dengan mengisi Formulir Permohonan Pengurangan PBB dengan format sesuai dengan yang terlampir pada peraturan (PMK NO.82/PMK.03/2017).
  • Melampiran fotokopi Laporan Keuangan / Dokumen Pencatatan yang ada dalam SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya.
  • Melampirkan fotokopi dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB (dalam hal sebab kerugian atau kesulitan likuiditas).
  • Melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa (format sesuai dengan peraturan); dan surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa (dalam hal kondisi Obyek Pajak).
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas.
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Tidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Ketentuan Lainnya
  • Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan ditindaklanjuti.
  • Dalam hal permohonan belum memenuhi persyaratan, maka Surat Permohonan akan dikembalikan dengan mencantumkan alasan penolakan sehingga Wajib Pajak bisa memenuhi dan mengajukan Permohonan lagi.
  • Dalam rangka penelitian Surat Permohonan tersebut, kanwil DJP akan meminta Dokumen, data, keterangan kepada Wajib Pajak dan kemungkinan akan melakukan peninjauan lokasi.
  • Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal
    surat permohonan Pengurangan PBB diterima akan memberi keputusan atas permohonan
    Pengurangan PBB.
  • Jika dalam waktu 4 (empat) bulan Wajib Pajak tidak menerima Surat Keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan.


 Demikian update Diary Pajak hari ini, mohon do'a dan semangatnya supaya tiap hari bisa update diary ini ya viewer, have a nice weekend everybody....😊

Comments

Popular Posts