SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK

Hai Viewer....................
Hari ini Diary pajak akan di update dengan Subjek Pajak dan Objek Pajak. Mungkin sudah banyak yang tahu tentang subjek dan objek pajak ini, tapi saya merasa harus menulis topik ini karena rasanya tidak lengkap kalau tidak membahasnya, ini dia :

Subyek Pajak

Secara garis besar subjek pajak adalah orang yang membayar pajak atau yang dikenai pajak. tetapi di sini saya bahas beberapa opini dan deskripsi tentang subjek pajak. Menurut Undang Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi Subyek Pajak adalah :

1. a. Orang Pribadi atau perseorangan.    b. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak
2. Badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara dan
    daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan
    lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.

Kemudian definisi Subjek Pajak ini diubah pada Undang - Undang No. 10 Tahun 1994, Undang - Undang No. 17 Tahun 2000, dan Undang - Undang No. 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan dari UU No. 7 Tahun 1983, menjadi :

 1. a. Orang Pribadi.
    b. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak
2. badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
    usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
    persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis,
    lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya;
3. Bentuk Usaha Tetap.
    Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha
    secara teratur di Indonesia, oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak
    bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, kantor
    cabang, kantor perwakilan, agen, gedung kantor, pabrik, bengkel, proyek konstruksi,
    pertambangan dan penggalian sumber alam, perikanan, tenaga ahli, pemberian jasa dalam
    bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, orang atau badan yang kedudukannya tidak
    bebas yang bertindak atas nama badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak
    bertempat kedudukan di Indonesia dan perusahaan asuransi yang tidak didirikan atau tidak
    bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di
    Indonesia. Sebagai contoh BUT adalah agen asuransi yang berpusat di luar negeri,
    Alianz (Germany), Prudential (London), AIG (Amerika) tetapi memiliki agen - agen di Indonesia

Subyek Pajak dibedajan menjadi, Subyek Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri
  • Subyek Pajak Dalam Negeri terdiri dari :
    • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga ) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas ) bulan, atau Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia dan berniat untuk menjadi WNI.
    • Badan Usaha yang didirikan di Indonesia, kecuali Badan Pemerintahan yang dikecualikan oleh Undang - Undang.
  • Subyek Pajak Luar Negeri adalah Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia :
    • Warga Negara Asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
    • Warga Negara Asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (misalnya : pameran Pendidikan Universitas asing, Pameran mesin dan alat - alat teknik dll yang berlangsung kurang dari 183 hari)
Obyek Pajak

Secara singkat Obyek Pajak adalah Benda Berwujud maupun tidak berwujud yang mengandung unsur pajak di dalamnya, biasanya obyek pajak sudah menempel pada nama pajak itu sendiri, misalnya :
  • Pajak Penghasilan Obyeknya adalah Penghasilan
  • Pajak Bumi dan Bangunan Obyeknya adalah Bumi dan Bangunan
  • Pajak Kendaraan Bermotor Obyeknya adalah Kendaraan Bermotor
  • Pajak Reklame Obyeknya adalah Reklame, dan masih banyak lagi

Itu dulu semnetara viewer, Diary Pajak akan di update setiap hari kecuali ada halangan, dan bila para viewer mau tanya - tanya seputar problem perpajakan saya open 087832985413 Call and WA only NO sms ✋


Comments

Popular Posts