PTKP TERBARU UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, artinya ini adalah batas terendah dimana penghasilan seseorang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau bebas pajak. PTKP selalu berubah sesuai dengan perkembangan perekonomian dan sesuai dengan batas UMR. PTKP bersifal Global, jadi meskipun UMR tiap daerah berbeda tetapi PTKP tetap sama.
PTKP yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, yaitu :
|
No
|
Status
|
PTKP
|
Ket
|
|
1
|
TK
|
54.000.000,-
|
PTKP untuk seorang diri sendiri yang tidak memiliki tanggungan
|
|
2
|
K/0
|
58.500.000,-
|
PTKP untuk seorang suami yang belum memiliki anak, dan istri tidak
berpenghasilan.
|
|
3
|
K/I
|
108.000.000,-
|
PTKP untuk suami dan istri
yang sama – sama berpenghasilan dan penghasilan / pelaporan pajak di gabung
|
|
4
|
K/1
|
63.000.000,-
|
PTKP untuk suami yang memiliki 1 anak (usia minimal 1 Tahun) dan
istri tidak berpenghasilan
|
|
5
|
K/2
|
67.500.000,-
|
PTKP untuk suami yang memiliki 2 anak (usia minimal 1 Tahun) dan
istri tidak berpenghasilan
|
|
6
|
K/3
|
72.000.000,-
|
PTKP untuk suami yang memiliki 3 anak (usia minimal 1 Tahun) dan
istri tidak berpenghasilan
|
- Tambahan PTKP untuk 1 tanggungan adalah 4.500.000,-
- Tanggungan maksimal 3 orang, jadi jika memiliki lebih dari 3 orang tanggungan yang boleh di tanggung hanya 3 (4 orang dengan istri).
- Jika suami tidak berpenghasilan (sakit, cacat, atau kasus lainnya) dan istri yang berpenghasilan, maka istri boleh menanggung suami dan anak - anaknya.
- Jika sesorang Wajib Pajak bekerja tidak setahun penuh (misalnya hanya beberapa bulan) selama Wajib Pajak adalah WNI maka PTKP tetap dikenakan sejumlah PTKP setahun, tetapi jika Wajib Pajak adalah WNA maka penghitungan berbeda.
- Jika dalam setahun seseorang bekerja di 2 atau lebih perusahaan dan mendapatkan lebih dari 1 Bukti Potong maka penghasilan di gabung dan di hitung ulang, jika terjadi kekurangan pembayaran pajak maka dibayarkan pada saat sebelum pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, jika terdapat kelebihan pembayaran pajak maka bisa di kompensasikan ke pembayaran pajak di bulan - bulan berikutnya.
- Jika dalam bagian Tahun terjadi perubahan jumlah PTKP, maka perusahaan harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 21 mulai dari awal Tahun dengan menggunakan tarif PTKP terbaru, dan jika terjadi kelebihan bayar PPh 21 bisa di kompesasikan ke masa berikutnya atau di pindahbukukan ke pajak lainnya.
- Jika ada yang masih perlu di tanyakan / kurang jelas anda bisa hubungi 081232399511 (WA and call only) 👌

Comments