TARIF PPH BADAN DAN CONTOH PENGHITUNGAN

Tarif PPh badan mungkin sudah sangat familiar di kehidupas sehari - hari, apalagi buat orang - oarang yang kesehariannya berkecimpung di dunia perpajakan, namun untuk beberapa orang yang masih awam ini bisa menjadi hal yang membingungkan, bahkan karena terkadang saat kita kuliah kita mendapatkan opini tiap dosen berbeda sehingga terkadang merasa galau, tetapi di sini saya akan mencontohkan tarif PPh yang sesuai dengan peraturan perundangan pajak yang berlaku. Dewasa ini Tarif PPh badan dibagi menjadi 2 yaitu PPh yang bersifat Final untuk perusahaan atau Badan Usaha yang memiliki omzet atau peredaran usaha dibawah 4,8 M dalam 1 (satu) tahun dan PPh yang bersifat tidak final untuk omzet 4,8 M ke atas :
PPh Final 
    • Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 (biasa disebut PP46)
    • Berlaku untuk perusahaan / Badan Usaha yang peredaran usaha (Omzet) dalam setahun dibawah 4,8 M, pengenaan tarif PPh didasarkan pada omzet Tahun sebelumnya, jika di ketahui di akhir Tahun ternyata omzet perusahaan melebihi 4,8 M, maka dilakukan penghitungan ulang di akhir Tahun dan dikenakan tarif normal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
    • Tarif PPh adalan 1% (satu persen) dikalikan omzet, dibayar tiap paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, jika terjadi keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sebanyak 2% X jumlah PPh, maksimal denda 24 Bulan, tetapi jika ternyata perusahaan diperiksa maka ada kemungkinan dikenakan denda keterlambatan sebesar rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). 
    • Contoh penghitungan : Perusahaan PT. ABC total penjualan bulan Oktober 2017 adalah sebesar rp 350.000.000,- , maka PPh Final yang harus dibayar adalah 350.000.000,- x 1% = 3.500.000,- dan harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 November tahun 2017.
 
 PPh Non Final atau biasa disebut tarif PPh normal 
    • Dasar hukum Undang - Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 17
    • Tarif PPh normal pun dibagi menjadi 2 lapisan yaitu lapisan dengan fasilisat untuk perusahaan dengan omzet dibawah 50 M dalam 1 Tahun dan tarif tanpa fasilitas atau tarif tunggal untuk perusahaan dengan omzet / peredaran usaha 50 M atau lebih dalam 1 tahun
  • Untuk perusahaan besar yang omzet / peredaran usahan 50 M atau lebih dikenakan tarif tunggal yaitu 25% (dua puluh lima persen) dikalikan laba usaha yang dicapai dalam 1 tahun.
    • Contoh : PT. ABC dalam tahun 2016 peredaran usaha sebesar 51 M, sedangkan laba usaha bersih yang dicapai adalah 2 M, makan PPh yang harus dibayar untuk tahun 2016 adalah 2.000.000.000,- * 25% = 500.000.000,- 
  • Untuk perusahaan yang memiliki peredaran usaha  diatas 4,8 M tetapi tidak mencapai 50 M, maka penghitungan PPh nya menganut tarif progresif, dimana perusahaan mendapat fasilitas keringanan PPh, dengan contoh penghitungan sebagai berikut :
PT. ABC selama Tahun 2016 memiliki peredaran Usaha sebesar 10 M, sedangkan laba bersih usaha yang dicapai adalah sebesar 1 M, Maka Pajak yang harus dibayar adalah :
Penghasilan dengan Fasilitas    = 4.800.000.000 / Omzet  x  Laba Usaha
                                                            = 4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 1.000.000.000
                                              = 480.000.000
                                                           
Penghasilan yang tidak mendapatkan Fasilitas                 = Total Laba Usaha – yang mendapat Fasilitas
                                                                                                          = 1.000.000.000 – 480.000.000
                                                                                                          = 520.000.000
PPh yang mendapat Fasilitas                    =  12,5%  x  480.000.000
                                                                            =  60.000.000
PPh tanpa Fasilitas                                       =  25%  x  520.000.000
                                                                            = 130.000.000
Total PPh yang harus dibayarkan untuk penghasilan Tahun 2016 = 190.000.000 
Pelunasan PPh paling lambat sebelum pelaporan SPT Tahunan (batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April tahun berikutnya).

Semoga info ini dapat membantu, jika kurang jelas bisa hubungi kami di 081232399511 (WA and Call only yaaa) 💗


Comments

Popular Posts