CARA AKTIVASI EFIN

  • Buka website pajak di djponline.pajak.go.id
  • Pilih daftar
  • Masukkan No EFIN dan alamat email
  • Pilih Daftar, maka pajak akan mengirim link aktivasi ke email yang terdaftar
  • Buka email dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan efin anda, masukkan NPWP dan password efilling anda (password efilling bebas, bisa berupa angka maupun huruf min 8 digit)
  • Kembali ke website pajak djponline.pajak.go.id lalu lakukan login dengan NPWP dan password yang sudah anda buat, maka anda akan masuk ke halaman efin anda.
ü  Di dalam Efin ada beberapa menu :
o   Ebilling untuk membuat kode billing yang akan digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak.
o   Efilling digunakan untuk melaporkan pajak secara elektronik baik untuk SPT Masa (tiap bulan) maupun SPT Tahunan.
o   E-Form digunakan untuk mengunduh format SPT Tahunan Elektronik baik untuk pribadi maupun Badan Usaha.
o   E-Bupot digunakan untuk membuat bukti potong pajak tertentu, dalam beberapa kasus ada WP yang tidak memiliki menu e-Bupot itu dikarenakan WP tersebut bukan merupakan WP yang harus membuat bukti potong secara elektronik, tetapi bisa diajukan untuk menambahkan menu e-Bupot dengan mengajukan ke KPP tempat WP terdaftar.
ü  Jika tidak bisa membuat ID Billing dari ebilling
Ada beberapa WP yang tidak bisa melakukan ebilling, itu dikarenakan WP tersebut bukan PKP atau tidak memdaftakan diri sebagai PKP, maka yang harus dilakukan adalah :
·         Buka website sse3.pajak.go.id
·         Pilih belum punya akun?
·         Lakukan Registrasi, maka pajak akan mengirim link aktivasi ke alamat email anda
·         Buka link aktivasi dan secara otomatis akun anda aktif
·         Kembali ke website sse3.pajak.go.id, lakukan login dengan NPWP dan password sesuai saat registrasi
·         Pilih Isi SSE
·         Yang harus diperhatikan adalah mengganti Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Jumlah setoran.
·         Khusus untuk PPh Pasal 4 ayat (2) Final kode jenis pajak 411128, kode jenis setoran 420, Tarif 0,5% dikalikan omzet masa pajak.
·         Setelah proses pengisian selesai makan simpan, pilih ya jika data sudah benar, lalu pilih Kode Billing, maka kode billing anda sudah terbentuk. 



Selamat mencoba....................... jika ada pertanyan silahkan hubungi 081232399511 😍

Comments

Popular Posts