TARIF PAJAK BARU UNTUK UMKM
PP NO. 23 TAHUN 2018


UMKM adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang dalam dunia pajak merupakan usaha yang memiliki Omzet pertahun dibawah 4,8M. Sejak Juni Tahun 2013 Pemerintah mengeluarkan peraturan Khusus untuk UMKM dimana semua UMKM kecuali yang diatur oleh peraturan tersendiri dikenakan tarif Pajak Final sebesar 1% dari Omzet, tetapi peraturan tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2018. Sedangkan per 1 Juli 2018 Pemerintah mengeluarkan Peraturan baru yaitu PP No. 38 Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai Berikut :
Tarif pajak bersifat Final sebesar 0,5% dari omset usaha, tetapi ada jangka waktu penerapan sebagai berikut :
  1. 7 (tujuh) tahun bagi wajib pajak Orang pribadi
  2. 4 (empat) tahun bagi wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, persekutuan Komanditer, dan Firma
  3. 3 (tiga) tahun bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan terbatas
Jangka waktu dihitung mulai peraturan ini berlaku untuk Wajib pajak lama dan berlaku sejak terdaftar untuk Wajib Pajak baru



Sekian info kali ini, jika ada yang ditanyakan silahkan hubungi 081232399511, bisa via WA 😍

Comments