Hal - Hal yang Bisa menimbulkan / Menyebabkan terjadinya PEMERIKSAAN PAJAK

Belakangan ini saya sering menjumpai adanya pemeriksaan pajak, baik pemeriksaan pajak yang bersifat pemeriksaan kantor maupun yang pemeriksaan total. Ada banyak sekali hal yang menjadi alasan mengapa terjadi pemeriksaan pajak, tetapi secara garis besar hal - hal yang sangat memungkin mengakibatkan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi)
  2. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi)
  3. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi (untuk yang ini sebenarnya jarang terjadi karena saat ini kompensasi sudah lebih wajar, tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan diperiksa)
  4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN
  5. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang Menyatakan Rugi (ini bisa pengecualin untuk Wajib Pajak baru yang bidang usahanya produksi / pabrikasi dan Wajib Pajak yang dikenakan PPh final)
  6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha, atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (untuk penutupan usaha / Likuidasi itu sudah pasti dilakukan pemeriksaan)
  7. Wajib Pajak melakukan:
    • Perubahan Tahun Buku
    • Perubahan Metoda Pembukuan
    • Penilaian Kembali AKtiva Tetap
  8.  Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP PBB berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014
Demikian adalah beberapa faktor yang menyebabkan pemeriksaan, tetapi ada kalanya itu tidak bersifat mutlak, karena terkadang kantor pajak juga melakukan pemeriksaan secara random terhadap Wajib Pajak.
Jika ada pertanyaan seputar perpajakan atau info yang ingin diketahui bisa hubungi di 081232399511, thank you 😍

Comments