Laporan Realisasi Insentif PPh UMKM

Bagi UMKM yang sudah memiliki Surat Keterangan PPh Ditanggung Pemerintah, wajib melaporkan realisasi Insentif PPh Ditanggung Pemerintah melalui saluran online DJP. Cara pelaporannya mudah, yaitu sebagai berikut:

  1. Login DJPonline
  2. Pilih Tab Profile
  3. Pilih Aktivasi Fitur layanan
  4. Centang eReporting Insentif Covid-19
  5. Ubah Fitur Layanan, pilih ya, Lalu program akan auto log out dan lalukan Login lagi
  6. Pilih Tab Layanan
  7. Scroll ke bawah dan pilih eReporting Insentif Covid-19
  8. Pilih "Tambah" di kanan atas
  9. Pilih Jenis Pelaporan Realisasi PPh Final DTP (PMK 44)
  10. Lanjutkan, masukkan KODE lanjutkan
  11. Pilih Masa Pajak, Upload dokumen rekap excel lalu Submit
  12. Format Excel bisa langsung di download di aplikasi dengan petunjuak pengisian ada pada aplikasi juga
  13. Setelah submit maka Wajib Pajak akan mendapat bukti lapor dalam bentuk File Pdf  untuk di cetak atau di simpan sebagai soft document
Demikian cara pelaporan, jangan lupa lapor sebelum tanggal 20 bulan berikutnya untuk menghindari denda keterlambatan
SELAMAT MENCOBA
😍😍😍

Comments