e-faktur web multi NPWP

     Peluncuran e-faktur versi 3.0 oleh DJP yang dilakukan akhir - akhir ini membuat satu lagi perubahan baru, yaitu perubahan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Jika di versi sebelumnya pelaporan SPT Masa PPN dilaporkan melalui website djponline@pajak.go.id tetapi untuk e-faktur versi 3.0 ini pelaporan SPT Masa PPN dilakukan di web khusus milik e-faktur yaitu web-efaktur@pajak.go.id yang mana database sudah tersambung secara online sehingga Wajib Pajak bisa langsung submit SPT tanpa harus create data csv.

    Tetapi jika ada beberapa sertifikat elektronik di dalam PC atau laptop yang kita miliki, akan sedikit sulit untuk berpindah dari NPWP yang satu ke NPWP yang lain karena ketika kita Log out dari salah satu NPWP dan kita Log in lagi, akan otomatis muncul kotak Log in dengan NPWP yang sebelumnya dikerjakan dan tidak bisa di edit, maka bagaimana cara mengatasinya ?

  • Pertama - tama kita lebih baik menghapus semua sertifikat elektronik yang sudah kita install di browser kita karena kita tidak tahu apakah sertifikat elektronik kita tersetting otomatis atau tidak.
  • Lalu install ulang sertifikat elektronik satu persatu dan pastikan saat mengintall bagian certificate store pilih opsi "place all certificate in the following store' dengan demikian browser kita tidak akan memilik sertifikat elektronik secara otomatis melainkan memberi opsi kepada kita untuk memilih sertifikat elektronik mana yang akan kita gunakan.
  • Buka browser web-efaktur@pajak.go.id dan pastikan ada beberapa sertifikat elektronik yang muncul saat kita akan log in.
  • Tutup seluruh jendela browser saat kita ingin berpindah dari NPWP yang satu ke NPWP lain, jadi opsi pilihan sertifikat elektronik ini hanya muncul saat kita pertama kali membuka web-efaktur@pajak.go.id di jendela browser, maka setelah browser di tutup dan kita membuka browser lagi baru opsi tersebut akan muncul lagi
Demikian cara menggunakan web-efaktur@pajak.go.id dengan multi NPWP, semoga membantu.

Comments