Lapor SPT PPN e-faktur 3.0

        E-faktur 3.0 masih baru saja di rilis di awal bulan Oktober meskipun pada prakteknya ada beberapa perusahaan yang ditunjuk oleh DJP untuk menerapkan e-faktur 3.0 ini sejak bulan September lalu. Peluncuran e-faktur 3.0 ini memang sangat beda dengan update - update e-faktur sebelumnya, jika sebelumnya update e-faktur hanya menimbulkan sedikit efek atau hanya menimbulkan efek yang tidak terlalu signifikan tetapi untuk update kali ini e-faktur 3.0 memberikan efek perubahan yang signifikan. Ada banyak perusahaan dan tenaga perpajakan yang merasa sangat terbantu dan merasa bebannya sangat di ringankan dengan adanya fitur Prepupolated Data, tidak perlu lagi membuat format data import yang membuat mata harus melotot karena membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi dan juga tidak perlu lagi scan faktur pajak masukan satu per satu yang membuat otot tangan berjerit - jerit saat akhir bulan karena harus scan ribuan faktur pajak.

    Tidak hanya sistem input faktur pajak masukan saja yang berubah, tetapi juga ada perubahan dalam hal pelaporan SPT Masa PPN, jika di versi sebelumnya kita melaporkan SPT Masa PPN di situs djponline.pajak.go.id tetapi untuk e-faktur versi 3.0 ini kita melaporkan SPT Masa PPN di website efaktur atau web-efaktur.pajak.go.id, meski proses laporannya tidak terlalu banyak berubah tetapi ada beberapa step yang dilakukan di website web-efaktur.pajak.go.id ini, misalnya kita harus input NTPN sebelum lapor dan tanpa membuat data csv karena proses submit langsung secara online. Kita hanya perlu melampirkan file pdf yang serupa dengan lampiran di djponline.pajak.go.id.

    Keuntungan lain dari web-efaktur.pajak.go.id ini adalah kita tidak perlu input kode verifikasi yang biasanya di kirim lewat email / sms, jika lampiran SPT sudah lengkap dan benar maka SPT Masa PPN kita akan langsung mendapatkan bukti lapor elektronik, dan kelebihan lainnya adalah bukti lapor tersebut bisa langsung di cetak / disimpan dalam bentuk PDF file, kita juga bisa langsung print SPT Masa lembar Induk dan lembar AB dari web tersebut.

Comments