Pengajuan Keberatan Pajak Secara Online (e-objection)

   
 Satu lagi kabar gembira bagi kita para Wajib Pajak, Pengajuan Keberatan Pajak sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui djponline@pajak.go.id yang merupakan website pajak kesayangan kita. Sosialisasi tentang tersedianya e-objection ini juga sudah disampaikan melalui siaran langsung di channel Youtube Direktorat Jenderal Pajak yang tayang pada tanggal 8 September 2020.
    Pada dasarnya peraturan tentang e-objection ini telah terbit sejak tahun 2013 yaitu PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, namun untuk pengajuan secara online melalui e-objection baru bisa diajukan per tanggal 1 Agustus 2020 dan baru disosialisasikan pada tanggal 8 September 2020.
    Untuk menambahkan menu e-objection di halaman djponline tidaklah susah, dibawah ini cara menambahkan menu e-objection di halaman djponline kita :
  • Setelah Log in ke djponline@pajak.go.id pilih tab Profil
  • Lalu klik Aktivasi Fitur Layanan yang terletak  disebelah kiri 
  • Centang menu e-objection dan save, maka kita akan otomatis log out
  • Lakukan Log in kembali dan pilih tab Layanan, maka kita akan menemukan menu e-objection disana
    Untuk menjalankan fitur e-objection ini kita perlu memiliki nomor surat baik itu SKP, SKPKB ataupun SKPKBT sehingga jika kita tidak memiliki surat tersebut kita tidak bisa menjalankan fitur e-objection.

Comments